Kampar,Pekatnews - Pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) Narkoba di Desa Birandang, Kecamatan Kampar, akhirnya terhenti dan pelaku berhasil ditangkap petugas.
Penangkapan ini penuh dramatis, dimana Petugas Kepolisian sempat mengeluarkan tembakan peringatan saat pelaku kabur dan terjun ke Sungai Kampar.
Pelaku adalah AN (35) warga Desa Birandang, Kecamatan Kampar, merupakan DPO Polsek Tambang dalam kasus Narkoba 11 bulan terakhir ini.
Kini pelariannya sudah terhenti dan mendekam di sel tahanan Polisi Sektor Tambang pada Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
Awal pelaku ditangkap di Jalan Pulau Birandang, Desa Pulau Birandang dan akhirnya berhasil diamankan di rumah kosong, dekat pinggir Sungai Kampar, Dusun IV, Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa.
Saat penangkapan beberapa barang bukti yang diamankan petugas seperti handpone merk Oppo tipe A16, serta handpone merk samsung lipat warna putih dan alat hisap sabu (Bong).
Mulanya penangkapan pelaku ini, lebih kurang 11(sebelas) bulan Tim Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira jam 01.00 WIB lalu.
Tim Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat Desa Pulau Birandang bahwa pelaku yang telah terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah kembali ke rumahnya di Desa Pulau Birandang.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, S.H, M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Hendro Wahyudi, S.H beserta anggota meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sekira jam 01.30 Wib tim unit Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku yang terletak di RT. 001 RW.001 Dusun Desa Pulau Birandang, akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri dengan melompat kedalam sungai Kampar yang berada 10 meter di belakang rumah pelaku.
Sebelumnya Tim Unit Reskrim Polsek Tambang saat itu sempat memberi tembakan peringatan, namun pelaku nekat juga terjun ke sungai Kampar.
Selanjutnya tim melakukan pencarian dan penyisiran di rumah dan tepi sungai kampar. Sekira pukul 05.00 WIB mencurigai sebuah rumah kosong di Dusun IV Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampar
Pelaku langsung kita tangkap dan dengan didampingi aparat Desa Sungai Tarap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku sehingga ditemukan barang bukti tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku Narkoba.
“Pelaku ini merupakan DPO Polsek Tambang dalam kasus Narkoba, Istrinya sebelumnya sudah ditangkap dan di vonis 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang” jelas Kapolsek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tambang guna proses Penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, ujar Kapolsek.
Dari hasil introgasi pelaku Narkotika jenis Shabu yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap istri pelaku RR yang sebelumnya telah ditangkap pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 jam 15.30 WIB di rumahnya, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa adalah milik pelaku AN.
Pada waktu itu pelaku melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan dirumahnya.
“Pelaku mengakui barang bukti shabu berat 47,90 gram yang ditemukan oleh Polsek Tambang tahun lalu pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 jam 15.30 wib di rumahnya dan uang sejumlah Rp 147.000.000 yang ditemukan di dalam kamar pelaku adalah hasil penjualan Narkotika milik pelaku AN", jelas Mardani.
Pelaku juga mengakui telah mengedarkan Narkotika jenis Shabu selama lebih kurang 2 tahun (sejak tahun 2020). “Hasil tes urine pelaku juga Postitif Methametamin” pungkas Kapolsek. (Sri imelda)