Nasional

Perjanjian Kerjasama Pajak Langkah Awal Pemda Optimalkan Pungutan

Wabup Ahmad Fadli, penandatanganan perjanjian optimalisasi pajak

PEKATNEWS.COM- Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar, Ahmad Fadli, S.Psi.menyaksikan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) optimalisasi Pungutan Pajak Pusat dan Daerah antara DJP, DJKP dan Pemda Tahap IV secara daring di Aula Eksekutif Kantor Bupati pada Rabu 12 Maret 2025 di Pagaruyung. 

Kabupaten Tanah Datar adalah salah satunya dari 129 Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia yang menandatangani perjanjian, turut juga hadir Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hefy Rahmy Harun, Kepala Bappenda Dafrizal dan Kepala KP2KP Batusangkar Ferdiansyah. 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Surya Utomo mengatakan 129 Pemda peserta PKS terdiri dari 10 Provinsi, 105 Kabupaten dan 14 Kota guna berpartisipasi dan berkontribusi dalam meningkatkan potensi serta tambahan realisasi penerimaan pajak.

Pada prinsipnya perjanjian ini dilakukan untuk mengoptimalkan dalam pengawasan wajib pajak bersama, didukung dengan adanya pertukaran dan pemanfaatkan data. 

Pada during itu juga Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Afirman mengatakan ketergantungan APBD dari transper Pemerintah Pusat masih cukup tinggi oleh sebab itu perlunya penguatan dari PAD agar struktur fiskal daerah dapat lebih sehat dan belanja pembangunan berkualitas.

Sehingga menjadi instrumen strategis dalam penguatan local taxing power, melalui sinergi data pajak pusat dan daerah integrasi informasi perpajakan mewujudkan strategi pengawasan wajib pajak yang lebih konferensif. 

Pada kesempatan itu Wakil Bupati Ahmad Fadly mengharapkan dengan perjanjian ini Pemerintah Pusat dan Pemda dapat seiring selangkah menyamakan tujuan melalui pengoptimalan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing dalam bentuk kegiatan bersama dan berharap momentum ini juga menjadi langkah awal bagi Pemda Tanah Datar untuk mengoptimalkan pemungutan pajak di daerah.

Pajak ini akan menjadi PAD untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah, tanpa harus terpaku dengan alokasi anggaran dari pusat, ungkap Wabup Ahmad Fadli lagi.(Rzl).

Admin :
Rizaldi