PEKATNEWS.COM- Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan dan mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dengan jumlah besar di wilayah hukum Tanah Datar.
Mewakili Kapolres dalam konfrensi pers yang dilaksanakan pada Kamis 20 November 2025 di Aula setempat, Wakapolres Kompol Yulandi S.H. serta didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi. SH.MH, membenarkan serta memperlihatkan beberapa barang bukti yang disita saat dilakukan penangkapan.
Pada hari Rabu 19 November 2025, sekitar pukul 21.45 WIB, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan dan Tim berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu R (29 tahun), G (22 tahun), dan A (20 tahun), di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.
Mereka tertangkap saat membawa 27 paket besar ganja dalam mobil Mitsubishi Colt T-200 warna hitam dengan nomor polisi BA 9227 LW.
Barang bukti yang disita antara lain,
Narkotika : 27 paket besar ganja dibungkus lakban coklat,
-Kendaraan : 1 unit pick-up mobil Mitsubishi Colt T-120 SS warna hitam,
-Elektronik : 4 unit handphone (iPhone 11, iPhone 8, Oppo, Realme),
-Lain-lain : 1 plastik terpal biru dan 2 karung goni warna putih dan hijau muda.
Setelah penangkapan Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Rzl, foto Doc. Polres TD).