Daerah

Oknum Niniak Mamak di Pasaman Barat Diduga Gunakan Gelar Sarjana "PALSU"

 

PASAMAN BARAT — Seorang oknum niniak mamak bergelar adat Dt. Mudo berinisial HJ di Nagari Maligi Sasak Ranah Pasisia Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, diduga mencantumkan gelar akademik yang tidak sesuai dalam sejumlah dokumen resmi.


Informasi tersebut diketahui berdasarkan laporan masyarakat Edwar (49 th) yang diterima media pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam laporan itu, HJ disebut menggunakan dua gelar berbeda dalam beberapa dokumen. Pada satu dokumen, ia mencantumkan gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd) yang di tujukan ke BPN dan Pemerintahan Daerah Pasaman Barat, sementara pada dokumen lainnya tertulis gelar S.Pi.


Gelar tersebut tercantum dalam dokumen resmi yang ditandatanganinya langsung oleh HJ. Namun, dalam dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK), riwayat pendidikan HJ tercatat hanya sampai jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).


Menanggapi hal tersebut, HJ datuk mudo memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi media. Ia mengaku gelar yang sebenarnya digunakan adalah S.Pi, yang menurutnya merupakan singkatan dari *Sarjana Pelayaran Indonesia*  bukan _Sarjana Perikanan_.


Terkait perbedaan data pendidikan dalam Kartu Keluarga, HJ menyebut dirinya telah mengusulkan perubahan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Namun, data pendidikan di KK disebut tidak dapat diubah.


“Gelar itu saya dapatkan masa pemerintahan Presiden Soeharto. Pendidikan hanya tiga bulan dan tidak ada kampus resmi hanya di pasar-pasar. Saya masih ada SK untuk gelar itu. Gelar itu saya dapat berkat kemampuan menahkodai kapal laut,” ungkap HJ.


Meski demikian, persoalan ini masih menjadi perhatian masyarakat karena gelar tersebut dicantumkan dalam dokumen resmi.
Secara hukum, penggunaan gelar akademik tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 93, yang menyebutkan bahwa perseorangan yang menggunakan gelar akademik tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar. Dan UU Sistim Pendidikan Nasional (Sikdiknas)
Pasal 68, 69 diancam pidana selama 5 tahun dan denda lima ratus juta rupiah.

Selain itu, apabila gelar tersebut didukung dokumen yang tidak sah atau digunakan untuk kepentingan tertentu, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan pidana maksimal 7 tahun,  maupun juga dapat di kenakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan, jika atas perbuatannya merugikan sscara langsung pihak lain, sehingga tergantung pada niat pelaku tersebut.

Praktisi Hukum Pasaman Barat Ruswar Dedison saat di mintakan tanggapanya terhadap pemakaian gelar akademik ini, menurutnya ini contoh paradigma negatif yang sangat mencoreng prilaku oknum ninik mamak.

"Jangan demi prestise rela mengorbankan nama baik sehingga nekat memakai gelar tidak benar, itu pidana murni bisa di proses hukum walaupun tanpa ada pengaduan " terangnya pada awak media ini.

Hingga berita ini tayang,  awak media masih menunggu klarifikasi dari yang mencantumkan gelar tersebut terkait mengena memuat gelar tersebut dalam administrasi dokumen penobatannya. (DS)

Admin :
RBsatu