PEKATNEWS.COM- Kapolres Tanah Datar, AKBP. Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 1 (satu) orang personel nya di lapangan Mapolres Tanah Datar pada Senin 25 Agustus 2025.
Disampaikan Kapolres AKBP. Nur Ichsan Dwi Septiyanto bahwa keputusan PTDH ini merupakan sanksi final atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh Briptu YP, yakni melakukan tindak pidana narkotika yang telah di pidana penjara dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 kali, salah satunya tidak masuk dinas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri.
"Pemberhentian ini adalah wujud komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi, kita tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang mencoreng nama baik kepolisian", tegas Kapolres.
Dalam amanatnya, Kapolres menekankan kepada seluruh anggota Polres Tanah Datar untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dan mengingatkan agar setiap personel senantiasa mematuhi kode etik profesi dan menjauhi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi, "jaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diamanahkan kepada kita dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat",pesannya.
Saat upacara PTDH ini Briptu YP tidak hadir dalam prosesi tersebut, sebagai simbolis hanya fotonya dihadirkan dalam upacara ini sebagai representasi dari putusan yang telah ditetapkan.(Rzl).