Jan 6, 2024
0
0
PEKATNEWS.COM- Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tanah Datar, Riswandi Dt.Monti Basa, S.Pd,M.Pd mengharapkan tim sukses (Timses) kampanye arif dalam menentukan tempat untuk berkampanye.
Hal ini disampaikan Riswandi Dt.Monti Basa dalam ruang kantor Dispora setempat di Batusangkar pada Jumat 5 Januari 2024.
Lebih jauh Riswandi Dt.Monti Basa menyampaikan bahwa Timses harus paham terkait ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dimana ada tempat dan lokasi yang dilarang oleh penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Timses penyelenggara kampanye harus tahu dan paham ketentuan itu, agar tidak terkena sanksi yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.
Seperti Istano Basa Pagaruyung di Kabupaten Tanah Datar, Sumbar merupakan Objek Vital Nasional dan tipe C musium yang dilindungi oleh undang-undang.
Dan juga tempat lainnya merupakan cagar budaya yang dilindungi di Luhak Nan Tuo ini.
Lebih jauh Riswandi Dt.Monti Basa kepada media PEKATNEWS menyampaikan bahwa Istano Basa Pagaruyung Musium tipe C yang merupakan Objek Vital Nasional.
Ini tertuang didalam surat Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan nomor 7614/E2/KB/2018.
Kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor.PM19/UM.101/MKP/2019, tentang Pengamanan Objek Vital Nasional Di Bidang Kebudayaan Dan Pariwisata.
Dan sementara kalau kita simak juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 itu sangat jelas terkait pelarangan berkampanye di tempat fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan lainnya, itu jelas diatur dalam peraturan tersebut.
Kadis Porpora Riswandi Dt Monti Basa lebih jauh berharap agar seluruh kontestasi Pemilu dapat mematuhi aturan yang berlaku, sehingga Pemilihan Umum damai dan santun dapat terlaksana dengan baik. (Tim)