Mar 28, 2024
1
1
PEKATNEWS.COM- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan diduga pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum (Wikum) Polres Tanah Datar.
Sepasang muda-mudi RH(32) laki-laki dan FS(34) perempuan keduanya warga Kecamatan Padang Ganting Tanah Datar yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.
Kapolres Tanah Datar, AKBP. Derry Indra, S.I.K melalui Humas yang disampaikan Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H. menyampaikan, kedua terduga pelaku yang di amankan berinisial RH (32) dan FS (34), keduanya merupakan warga Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.
Lebih lanjut Kasat Res Narkoba AKP. Desneri menyampaikan kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 bertempat di dalam rumah milik terduga pelaku FS di Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar, terang Desneri pada Sabtu 28 Maret 2024 di Polres Tanah Datar.
Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket sedang serta 6 (enam) paket kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Dari kedua terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket yang terdiri dari 4 (empat) paket sedang serta 6 (enam) paket kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Pada saat dilakukan penggeladahan oleh Tim juga ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta Masyarakat setempat.
Untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar guna dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Kedua tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rzl)