PEKATNEWS.COM - Ternyata melalui aturan baru pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) tentang pencatatan dokumen kependudukan gelar adat, pendidikan serta gelar keagamaan seseorang boleh dicantumkan.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra SE.MM. pada acara Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Day DPR-RI dalam rangka penguatan diplomasi parlemen melalui seni dan budaya daerah menyampaikan "Pemerintah Daerah tetap konsisten dengan kearifan lokal terutama mengenai adat istiadat dan seni budaya.
Hal itu disampaikan Bupati Eka Putra pada pertemuan dengan Ketua BKSAP DPR-RI, DR.H.Fadli Zon,S.s.M.Sc.Dt.Bijo Dirajo Nan Kuniang di Aie Angek Cottage pada Rabu 8 November yang lalu.
Gelar Niniak Mamak seperti Datuak adalah kearifan lokal yang telah turun temurun diwariskan kepada generasi seterusnya.
Pemerintah Daerah Tanah Datar sangat apresiasi dan telah memasukkan kearifan lokal tersebut didalam program program unggulan daerah.
Sehingga pucuk pimpinan kaum Adat itu terjaga dengan sendirinya.
Bupati Eka Putra melalui Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Datar, Drs.Armen Yudi M. Si membenarkan hal tersebut.
Hal itu disampaikan Armen Yudi dalam ruang kantor pada Selasa 14 November 2023 di Batusangkar.
Disampaikan Armen Yudi, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, gelar pendidikan, gelar adat dan gelar keagamaan seseorang dibolehkan didalam E-KTP.
Melalui aturan baru itu dipersilahkan untuk warga yang ingin menambahkan gelaran tersebut sehingga dapat dilihat didalam kartu Identitas nya.
Ada beberapa persyaratan nanti yang harus diisi didalam menambahkan identitas gelar tersebut.
Seperti keterangan akademis, seperti ijazah kesarjanaan, keterangan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan lain-lain yang dibutuhkan didalam aplikasi.
Dengan peraturan Permendagri yang baru itu kita tidak ragu lagi, seperti halnya yang bergelar Datuak.
Sehingga kita tidak menyebut nama kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan punya gelar Adat, urai Armen Yudi.
Kantor Disdukcapil senantiasa siap melayani masyarakat Tanah Datar didalam melengkapi seluruh dokumen nya, tegas Armen Yudi lagi. (Rzl)