Daerah

Dugaan Mafia Solar Ilegal Kuasai Riau, Aparat Disebut Hanya Menonton.

RIAU — Maraknya Mafia BBM solar ilegal di propinsi Riau harus menjadi perhatian para penegak hukum di Polda Riau,dimana minyak solar diambil dari SPBU dan disimpan di gudang untuk di jual ke industri dengan harga industri bebas beraktivitas.

Dari pantauan awak media kabarpolisi.com banyaknya gudang bebas beroperasi dikota Pekanbaru seperti jalan Rambutan kecematan Marpoyan damai ,Jalan melati kecematan Bina Widya ,kecematan tenayan Raya yang diduga kebal hukum.

Sedangkan untuk di kabupaten Pelalawan dan Kampar juga bebas beroperasi tepatnya di Pandau jaya milik oknum Jhon dan milik Ilham di kota Bangkinang,Namun Pihak penegak hukum hanya diam dan menonton permainan ilegal tersebut.

Salah satu oknum penegak hukum yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada media kabar polisi.com saat di sebuah warung kopi daerah PanAm bahwa polisi bukan tidak bisa menegakkan hukum terkait minyak solar ilegal yang ada di propinsi riau.namun hal tersebut dipacu dengan pemilik yang diduga oknum aparat penegak hukum itu sendiri seperti daerah PanAm kecematan Bina Widya.

Sedangkan di kecematan tenayan Raya gudang minyak solar ilegal juga diduga milik oknum TNI AD, Sedangkan untuk TNI AU banyak di jalan rambutan kota Pekanbaru kecematan Marpoyan damai.

Selanjutnya, Salah satu tokoh masyarakat propinsi Riau sebut saja Andi,dengan nada Tinggi dan lantang menyampaikan kepada media bahwa diduga Kapolda Riau dan jajaran tidak sanggup memberantas permasalahan terkait minyak solar ilegal yang jelas jelas telah melanggar hukum,Namun polisi takut akan bentrok dilapangan dengan Oknum TNI.

Lebih lanjut, Masyarakat meminta kepada presiden Prabowo untuk dapat perintahkan kasat TNI AD dan Kasau AU menertibkan para anggota nya yang bermain minyak ilegal di propinsi riau.

Sebab permainan mafia minyak solar udah jelas melanggar UU minyak dan Gas bumi ( Migas ), yang telah di atur undang undang ,sedangkan bagi pelaku diberikan sanksinya berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena dianggap sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Namun UU dan pasal yang migas yang sudah di atur seperti tidak berlaku atau hanya UU dalam buku yang tak bisa di gunakan oleh aparat penegak hukum.Saat ini hukum di polda riau hanya diam dan menonton kejadian bebasnya para minyak ilegal solar beraktivitas yang ada di propinsi Riau.

(*)

Admin :
Fajri HR.