PEKATNEWS.COM. Melalui Sidang Paripurna, sebanyak 8 Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sidang yang digelar pada Selasa 24 Juni 2025 di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Tanah Datar melalui Pendapat Akhir Badan Anggaran yang disampaikan juru bicara Nurhamdi Zahari bahwa seluruh fraksi menerima Ranperda tersebut dan menetapkannya menjadi Perda.
Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Datar tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tanah Datar Tahun 2024 dan Penyampaian Rekomendasi Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK RI Tahun 2024.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita ,diikuti oleh 27 anggota DPRD serta Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, Forkopimda, Pj.Sekda Elizar, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat, Wali Nagari, pimpinan perguruan tinggi dan undangan lainnya.
Didalam pendapat akhir Fraksi juga terdapat catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan masalah terkait untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi sesuai SDM secara profesional agar realisasi PAD sesuai target.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD melalui Jubirnya Kamrita juga menyampaikan rekomendasi DPRD terkait hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanah Datar Tahun anggaran 2024 (Rzl).