PEKATNEWS.COM- Bupati Kabupaten Tanah Datar sampaikan Jawaban atas pandangan umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar dalam rapat Paripurna terkait 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Kamis 16 Oktober 2025 di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita, dihadiri 21 Anggota, mewakili Bupati Wakil Bupati Ahmad Fadly S.Psi bersama Asisten, Forkopimda, Staf Ahli dan kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Adapun 3 Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Wakil Bupati Ahmad Fadly secara berurutan atas yang disampaikan 8 (delapan) Fraksi melalui Juru Bicara masing-masing, yakni Fraksi PPP Agus Tofik, Fraksi PKB Zaipul Imra, Fraksi Perjuangan Nurani Demokrat Syafril, Fraksi Ummat Golkar Herman Sugiarto, Fraksi PAN Nofrizal, Fraksi Gerindra Mulyani, Fraksi Nasdem Noviandri dan Fraksi PKS Jamal Ismail, yang dituangkan dalam 37 lembar Nota Jawaban Bupati.
Dalam nota jawaban Bupati tersebut menyampaikan ucapan terima kasih atas saran dan tanggapan yang disampaikan masing-masing fraksi karena sebagian besar Fraksi yang menyampaikan pandangannya memberikan apresiasi terhadap ketiga Ranperda yang disampaikan.
Terkait Ranperda Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredarab Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, beberapa fraksi menilai, menangkap pemakai dan pengedar kemudian dimasukkan ke penjara bukanlah sebuah prestasi, namun bagaimana memutus jaringan dan peredaran sehingga Tanah Datar bebas narkoba.
Bupati menyampaikan bahwa Ranperda ini sangat perlu untuk menentukan kebijakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan serta melindungi Sumber Daya Manusia (SDM) dari Penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Selanjutnya terkait Ranperda Design Kependudukan menjawab saran dari Fraksi yaitu mengharapkan ke depannya data kependudukan dapat terpadu dan akurat, Bupati menyampaikan Raperda ini adalah salah satu upaya untuk mewujudkan langkah strategis dalam upaya tata kelola kependudukan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan serta berbasis data yang akurat.
Lebih lanjut terkait Ranperda KLA semua fraksi juga mendukung, namun dengan berbagai masukan dan pertanyaan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah, dengan adanya Perda KLA tentunya akan segera dibentuk gugus tugas KLA diantaranya perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi dan pernikahan dini.
Di akhir sidang Ketua DPRD Anton Yondra sampaikan pembahasan lebih lanjut terkait tiga Ranperda akan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) melalui rekomendasi Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang ditetapkan pada sidang internal.
Sidang ditutup dengan penyerahan Nota Jawaban Bupati atas Pemandangan Fraksi DPRD terhadap 3 Ranperda oleh Wakil Bupati kepada Ketua DPRD Tanah Datar untuk dibahas lebih lanjut. (Rzl).