Sep 5, 2024
0
0
PEKATNEWS.COM- Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra, SE.MM. mengukir Tonggak Sejarah didalam Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Sumatera Barat.
Atas prestasinya itu Bupati Eka Putra mendapatkan penghargaan dari Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono pada Kamis 5 September 2024 di The Luxury Hotel Kota Bandung.
Disampaikan Bupati selain penghargaan Menteri ATR/BPN RI juga menyerahkan sertifikat kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara, sehingga sudah 2 tanah ulayat yang bersertifikat dengan 6 bidang.
Langkah untuk melakukan sertifikat tanah ulayat ini berawal dari kejadian 25 tahun lalu dimana setelah tanah ulayat dimanfaatkan investor, tanah tersebut diambil negara.
Belajar dari kejadian itu, Kami melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN, maka kemudian ditindaklanjuti dengan sertipikat tanah ulayat, jadi program ini sangat baik sekali karena menjamin kepemilikan tanah ulayat tetap milik kaum atau ulayat.
Banyaknya persoalan tanah ulayat yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar, yang membutuhkan penyelesaian kedepannya dan Saya berharap serta mengimbau Pemerintah Nagari ataupun KAN untuk menginventarisir aset tanah ulayat yang sekiranya akan disertifikatkan, Insya Allah, Pemerintah akan membantu biaya pengurusannya, ungkap Eka Putra.
Sebelumnya pada pembukaan acara International Meeting and Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, kegiatan tersebut menjadi sarana di Kementeriannya untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa pentingnya keterlibatan seluruh pihak melakukan pendaftaran tanah ulayat.
Dengan program ini, masyarakat hukum adat di Indonesia akhirnya dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang didiami secara turun temurun sejak ratusan tahun lalu. Dan dengan inilah dilakukan sebagai bentuk upaya negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat, sampainya.
Sementara Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnedi menyampaikan konferensi internasional menjadi sarana tukar informasi dan pengetahuan tentang implementasi pendaftaran tanah ulayat di Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan membangun sinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat di Indonesia kegiatan ini juga dihadiri utusan dari Thailand, Malaysia, Philipina dan Timor Leste. (Rzl)