Politik

Bupati Eka Putra Sampaikan Pelaksanaan Perubahan KUA PPAS APBD 2025 Sesuai Regulasi

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE.MM.

PEKATNEWS.COM- Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra, SE.MM. menyampaikan pelaksanaan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tanah Datar pada tahun 2025 telah sesuai dengan regulasi yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Hal ini disampaikan Bupati Eka Putra saat sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita serta 27 Anggota DPRD Tanah Datar, juga dihadiri Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya pada Kamis 14 Agustus 2025 di Aula gedung setempat.

Dijelaskan Bupati KUA PPAS dalam perjalanannya mempengaruhi berbagai faktor dan kondisi sehingga memungkinkan terpenuhinya persyaratan untuk dilakukan perubahan sehingga target awal didalam APBD bisa disesuaikan dan pembangunan yang dilaksanakan di Tanah Datar dapat tercapai.

Disebutkan beberapa asumsi yang mendasari pelaksanaan KUA PPAS Kabupaten Tanah Datar pada tahun ini antara lain perubahan asumsi indikator makro ekonomi, penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan, pemanfaatan anggaran lanjutan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2024 (DAK) dan pemanfaatan SiLPA tahun 2024, serta mengakomodir program, visi dan misi Kepala Daerah dan Asta Cita Nasional.(Rzl).

Admin :
Rizaldi