Nasional

Bupati Eka Putra Koordinasi Bersama Kementerian ATR-BPN RI Terkait Rencana Penataan Kawasan Kota Batusangkar

Bupati Eka Putra bersama Wamen ATR-BPN RI, Ossy Dermawan di Jakarta

PEKATNEWS.COM- Guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042, disebutkan pada pasal 11 bahwa sistem pusat permukiman di Kabupaten Tanah Datar lebih lanjut diatur dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan Peraturan Bupati. 

Saat ini yang menjadi prioritas utama di kawasan kota Batusangkar sekaligus ibu kota kabupaten Tanah Datar adalah Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang melayani kegiatan skala kabupaten, untuk mewujudkan itu dibutuhkan dokumen penyusunan RDTR dari Kementerian ATR-BPN.

Demikian disampaikan Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra,SE.MM. saat berkunjung sekaligus koordinasi dengan Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR-BPN) RI di Jakarta pada Jum'at 20 Desember 2024.

Dalam kunjungannya itu Bupati Eka Putra disambut Wakil Menteri ATR-BPN RI, Ossy Dermawan yang didampingi oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR-BPN di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dipaparkan Bupati Eka Putra, Ini nanti akan berdampak kepada penyelenggaraan urusan perizinan berusaha yang terintegrasi dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS yang akan diberikan kemudahan untuk mengkonfirmasi perizinan melalui Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR). 

Dengan adanya dokumen RDTR ini tentu akan memudahkan dan memberikan jaminan bagi investor berinvestasi sehingga pembangunan di Tanah Datar lebih terencana dan terarah, paparnya. 

Menanggapi hal itu Wamen Ossy Dermawan apresiasi terhadap apa yang telah dilakukan Bupati Eka Putra dengan datang langsung jemput bola serta berkoordinasi didalam menyusun dokumen RDTR di Tanah Datar, tentunya Kementerian akan siap mendukung dan membantu menindaklanjuti serta pembiayaan nya, ungkap Wamen Ossy Dermawan. (Rzl).

Admin :
Rizaldi