Daerah

Bos Sawit Di Riau, Laporkan Polda Riau Ke Propam Polri.

Riau—Bos Sawit Propinsi Riau Marta Uli Emmelia begitu kecewa atas ketidak profesionalan Polda Riau dalam menangani laporan masyarakat. Bagaimana tidak,laporan Pemalsuan dokumen perusahaan terhadap Sahala dengan sangkaan Pasal 263 sampai saat ini masih jalan di tempat.

Seperti yang kita ketahui laporan Perkara pemalsuan dokumen oleh Marta Uli Emmelia di Polda Riau telah masuk tahap Gelar perkara.Dalam gelar perkara tersebut penyidik Polda Riau menghadirkan penasehat hukum SS atau terlapor dan kuasa hukum Marta Uli emmelia sebagai pelapor. 

Gelar Perkara ini sesuai dengan Perkap Kapolri No 6 tahun 2019.Namun sedikit keanehan muncul dalam perkara tersebut,dimana dalam undang gelar perkara yang menjadi perhatian kita adalah penyidik diduga ada permainan dalam melaksanakan gelar perkara,sebab sampai saat ini belum ada kepastian hukum yang di terima pelapor.

Seharusnya penyidik Polda Riau lebih teliti dan jangan hanya bekerja setengah hati untuk mengungkap perkara yang di laporkan masyarakat.

Kekecewaan ini disampaikan Marta Uli setelah menghadiri Gelar Perkara yang diadakan oleh Ditreskrimum Polda Riau pada hari Kamis (20/11)."Hingga saat ini kami tak habis pikir bagaimana cara Polda Riau dalam menangani perkara, Mereka terkesan tidak profesional,ungkap Marta.

selanjutnya, pelapor Marta Uli emmelia kepada media menyampaikan bahwa dengan tegas akan segera membuat laporan ke divisi propam mabes polri terkait laporan pemalsuan PT Sahli Riau Lestari sampai saat ini belum adanya kepastian hukum dan tersangka nya pelaku.seakan akan penyidik Dirkrimum Polda riau tidak serius dalam penanganan laporannya.

(*)

Admin :
Fajri HR.