PEKATNEWS.COM- Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Setelah beberapa kali mengadakan Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar bersama Pemerintah Daerah (Bupati) Kabupaten Tanah Datar sepakat menyetujui Ranperda APBD Perubahan tahun 2025 itu menjadi Perda.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, S.E., M. M., didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta dihadiri 28 orang Anggota, Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra, S.E.,M.M. Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD di lingkup Pemda Tanah di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD pada Rabu 24 September 2025.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, sebelum dituangkan hasil kesepakatan Ranperda Perubahan APBD tahun 2025 dijadikan Peraturan Daerah, terlebih dahulu dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran Kamrita.
Dalam penyampaiannya Wakil Ketua Kamrita mengatakan adapun hasil rumusan tersebut disetujui, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.289.902.332.063,81. dan Belanja daerah sebesar Rp. 1.328.708.623.785,87. atau dengan suplus/defisit sebesar Rp. 38.806.291.722,06.Kemudian Pembiayaan yaitu penerimaan Rp. 43.806.291.772,06. dan pengeluaran Rp. 5.000.000.000,00. dengan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp. 38.806.291.722,00.
Selanjutnya acara Paripurna itu dilanjutkan pembacaan rumusan kesepakatan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar oleh Sekretaris Dewan Yuhardi setelah itu dilakukan penandatanganan oleh kedua belah pihak.(Rzl).