Politik

Akhirnya DPRD Tanah Datar Setujui Perda RPJMD 2025-2029

Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar setujui Perda RPJMD 2025-2029

PEKATNEWS.COM. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang diusulkan Bupati Tanah Datar disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) 

Melalui Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar dan 8 (delapan) Fraksi yang ada di Dewan, Ranperda RPJMD tersebut disetujui menjadi Perda pada Rabu 30 Juli 2025 di Aula gedung setempat. 

Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra selaku Pimpinan Sidang didampingi Wakil Nurhamdi Zahari dan Kamrita menyampaikan Perda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Tanah Datar ini disetujui Dewan melalui tahapan dan proses yang sangat panjang dari tanggal 11 Juli hingga 28 Juli 2025, dan pembahasan Pansus DPRD dengan Mitra hingga penyusunan laporan serta rumusan Pendapat Akhir DPRD pada tanggal 29 Juli 2025.

Ketua Tim Pansus DPRD H. Nursal serahkan laporan akhir Pansus

Tim Perumus Pansus Ranperda RPJMD, H. Nurzal menjelaskan bahwa Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda tersebut telah disampaikan pada tanggal 7 Juli yang lalu, Pandangan Umum Fraksi DPRD pada tanggal 9 Juli dan Nota Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda tersebut juga telah disampaikan pada tanggal 11 Juli hingga 

Pendapat Akhir DPRD beberapa rumusan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 yang disetujui menjadi Perda oleh ke 8 (delapan) fraksi dan 1 (satu) dengan catatan.

Dalam laporan pembicaraan tingkat pertama Ranperda RPJMD 2025-2029 disampaikan beberapa poin penting seperti pada Misi 1 Meningkatkan Kehidupan Beragama, Beradat dan Berbudaya disarankan program hafizh dan hafizah jangan sampai hilang dan dikelola oleh badan yang profesional dan tidak hanya mengandalkan bagian Kesra saja.

Pada misi ke 2 disarankan agar Pemerintah mengevaluasi perubahan status data DTKS sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Dan mendukung target perpustakaan daerah untuk mendapatkan akreditasi A dalam rangka peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia)

Pada misi ke 4 Mewujudkan Transformasi Tata Kelola menuju Pemerintahan yang Akuntabel, Efektif dan Efisiensi, disarankan BKPSDM bisa menempatkan seseorang suatu Jabatan sesuai dengan Kompetensinya. Dan masih banyak ditemukan kendala di masyarakat terhadap pelayanan dasar sehingga perlu menjadi perhatian Pemerintah termasuk dalam pengalokasian Anggaran yang tepat sasaran.

Pada misi ke 3 dalam pembahasan pansus II, Mewujudkan Transformasi Ekonomi yang Berbasis Pertanian, Pariwisata, Usaha Mikro dan Peningkatan Investasi, disarankan Proyeksi belanja pegawai pada tahun 2027 sampai dengan 2030 diharapkan sudah berada di angka 30% (diluar tunjangan profesi guru), infrastruktur 40%, kesehatan 10%, dan Pendidikan 20%, serta dana cadangan yang disarankan.

Kabupaten Tanah Datar juga memproyeksikan pertumbuhan Pendapatan Daerah dari Rp. 1,318T. di tahun 2026 menjadi Rp. 1,743T. tahun 2030, PAD direncanakan naik tajam dari 231M. menjadi 546 M., dengan target pertumbuhan rata-rata 6,8%. pertahun. Proyeksi ini dinilai tidak realistis dibandingkan pertumbuhan ekonomi daerah yang hanya berkisar 4-5% pertahun.

Belanja daerah didominasi belanja wajib dan mengikat, dengan rasio >73% dari total penerimaan. Walaupun belanja pegawai berhasil ditekan 30% mulai 2027, nominalnya tetap meningkat tanpa roadmap reformasi birokrasi. Belanja barang atau jasa menurun drastis hal ini berisiko pada kualitas pelayanan publik.

Untuk kelengkapan proyeksi belanja daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026- 2030 masing-masing pertahun belanja subsidi sebesar Rp.485.juta dan bantuan sosial sebesar Rp.2.052.722.100.

Pembahasan Pansus III misi 5, Mewujudkan Dukungan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan, mendukung penuh misi ke 5 Dengan Program Unggulan Satu Nagari Satu Bank Sampah namun atas dasar pertimbangan dan kajian dalam diskusi mengacu kepada redaksional program Unggulan Satu Nagari Satu Bank Sampah.

Dalam pendapat akhir Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM. menyampaikan disetujuinya rancangan ini diharapkan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum yang sesuai dengan prosedural dan menjadi dasar untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda juga sekaligus menjadi payung hukum bagi semua pihak terutama bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan menjalankan tugas serta kewajiban sehingga memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Tanah Datar.

Hadir dalam Sidang Paripurna DPRD tersebut Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Rektor UIN Mahmud Yunus dan undangan lainnya. (Rzl)

Admin :
Rizaldi